1/5
Mantan Kepsek SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti (kiri) bersama kuasa hukumnya M Isnur saat mengajukan permohonan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa (4/8/2015). Retno mengajukan sembilan alasan pembatalan pemberhentiannya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)